Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Ungasan "Mesadu" ke DPRD Bali, Akses Jalan Ditutup GWK

DPRD Bali
Bali Tribune / MESADU - Warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendatangi DPRD Bali, Senin (22/9). Mereka mengadu terkait penutupan akses jalan ke sejumlah rumah warga oleh pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK)

balitribune.co.id | Denpasar - Puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendatangi DPRD Provinsi Bali, Senin (22/9). 

Mereka mengadu terkait penutupan akses jalan ke sejumlah rumah warga oleh pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Rombongan warga dipimpin Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. Mereka diterima Komisi I DPRD Bali bersama Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.

Salah seorang warga, I Wayan Sugita Putra, menuturkan bahwa jalan yang selama ini dipakai warga untuk aktivitas harian, termasuk bermain bola dan layang-layang, sudah dikunci sejak setahun lalu. Padahal, pihak manajemen GWK sempat berjanji membuka kembali akses tersebut pada September 2024. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. 

“Kami sudah menunggu setahun. Warga hanya ingin akses jalan yang memang sejak dulu digunakan tetap bisa dibuka,” ujarnya.

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menegaskan bahwa aturan jelas melarang penutupan akses jalan warga, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Justru sebaliknya, kata dia, perusahaan maupun pemerintah wajib menyediakan akses publik. 

“Warga masih harus memikul banten jalan kaki ke pinggir karena akses ditutup. Ironis, di balik gemerlap GWK, masyarakat adat justru kesulitan,” ungkap Disel.
Ia menekankan bahwa pariwisata budaya yang diusung GWK semestinya memperhatikan aspek sosial dan tradisi masyarakat sekitar. Ia berharap pertemuan ini bisa menemukan titik temu, sehingga masyarakat Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, baik yang ada di sisi timur dan sisi utara selalu merasakan kenyamanan. 

Apalagi, konsep dan cultur dari pariwisata GWK adalah pariwisata budaya. Sehingga, memperhatikan aspek-aspek budaya yang secara turun temurun yang ada di wilayah Banjar Adat Giri Dharma Ungasan harus dilakukan. Jangan malah mengisolasi warga setempat dengan menutup akses mereka. 

“Jangan sampai warga yang sejak lama tinggal di sana malah terisolasi,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia menegaskan, manajemen GWK diberi waktu satu minggu untuk membuka kembali akses warga.

“Kalau dalam waktu itu belum juga dibuka, Komisi I akan merekomendasikan penutupan operasional GWK,” tegas Budiutama.

Kasus penutupan jalan ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dengan manajemen GWK. DPRD Bali menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian, tetapi jika manajemen GWK tidak memenuhi komitmen, ancaman penutupan operasional tampaknya kian nyata.

wartawan
ARW
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.