Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawako Denpasar Hadir di PN Denpasar, Jaksa Tolak Eksepsi Sudikerta

Bali Tribune/ MELAMBAI Mantan Wagub Bali I Ketut Sudirta melambaikan tangan sebelum memasuki ruangan sidang, Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 150 miliar yang menjerat  mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). 
 
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sudikerta. Intinya, JPU menolak eksepsi tersebut karena menilai eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
 
Dari pantauan, tampak puluhan keluarga, kerabat, dan pendukung politisi Golkar itu datang memenuhi ruang sidang. Diantara mereka terlihat Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Saat itu sekitar 1 jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 15.00 Wita, Sudikerta dan Jaya Negara tampak duduk bersebelahan di kursi pengunjung sambil mengobrol bisik-bisik menunggu sidang dimulai.
 
Namun saat ditemui usai sidang, Jaya Negara yang ditanya terkait kedatangannya ke PN Denpasar enggan berkomentar. No coment ya, ujarnya sambil meninggalkan PN Denpasar bersama mantan Kepala PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Sudiantara alias Ponglik.
 
Sementara itu, Sudikerta yang ditemui mengucapkan terima kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril. Saya berterima kasih sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya sebagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini, ujar Sudikerta.
 
Sementara itu, dalam tanggapan atas eksepsi yang dibacakan JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus mematahkan seluruh eksepsi yang diajukan Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Melainkan perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang jika perbuatan terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu.
 
"Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa Sudikerta adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara, tegas JPU yang juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
 
Sementara itu, dalam sidang untuk dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mengangendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah  kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.
 
Dan peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan  tanah karena di dalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham  dengan persentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil. 
 
Maka teranglah bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan sebuah peristiwa  yang sifat hubungannya  bukan bersifat publik atau tindak pidana akan tetapi lebih bersifat privaat yakni terjadinya peristiwa  wan prestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang telah disepakati yang masuk dalam ranah perdata, tegas Agus.
 
Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari  Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut.
Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah, bebernya.
 
Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukanpungkasnya. (u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Mitra Berprestasi, Erajaya dan Telkomsel Gelar Gathering Inspiratif

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel bersama Erajaya group se-Bali sukses menggelar acara gathering mitra yang berlangsung di Inna Sindhu Beach Sanur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, mitra strategis, serta seluruh store leader dari Erajaya wilayah Bali, dengan tujuan mempererat sinergi dan memberikan apresiasi atas kontribusi mitra dalam pencapaian target bersama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Dukung Porseni Desa Lodtunduh ke-87 Lewat Program Lestari Mebanjar

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana meriah mewarnai pembukaan Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8). Acara tahunan ini mengusung tema “Wanua Abyudaya Kerta” yang bermakna desa makmur dan tenteram, selaras dengan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Lodtunduh.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bali United, Honda Hadirkan Motor Favorit Anak Muda

balitribune.co.id | Gianyar – Atmosfer pertandingan Bali United semakin semarak dengan hadirnya Honda Fanz Bali Exhibition. Dalam kesempatan ini, Astra Motor Bali menampilkan Honda Scoopy Kalcer dan Honda Stylo 160 Y2K yang dikenal stylish sekaligus sporty, sehingga langsung menarik perhatian para pengunjung dan penonton yang hadir di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.