Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

Disdukcapil
Bali Tribune / PELAYANAN - Pelayanan di kantor Disdukcapil Denpasar tetap berjalan normal meskipun diberlakukan WFH.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menegaskan bahwa seluruh ASN di instansinya tetap bekerja seperti biasa. Hal ini sesuai dengan pengecualian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri maupun SE Wali Kota Denpasar.

"Tidak ada ASN Dukcapil yang WFH. Layanan dokumen kependudukan tetap berjalan normal, baik di kantor, kecamatan, maupun program jemput bola ke rumah warga dan sekolah-sekolah," ujar Dewa Juli, Kamis (9/4/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam SE Wali Kota Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkot menerapkan sistem pengawasan ketat.

Pegawai yang WFH wajib melakukan absensi digital tepat di titik lokasi kediaman yang terdaftar (by name by address). Selain itu, responsivitas menjadi indikator utama penilaian kinerja.

"Pimpinan perangkat daerah akan memantau ketat. Jika dalam durasi 5 hingga 15 menit pegawai tidak merespons komunikasi atasan saat jam kerja, maka akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administrasi berat dan evaluasi kinerja," tegas Eddy Mulya.

Selain sektor kependudukan, sejumlah unit layanan vital lainnya juga dikecualikan dari WFH, antara lain: Kesehatan (RSUD Wangaya dan seluruh Puskesmas), Pendidikan (mulai tingkat PAUD hingga SMP), dan Keamanan dan Lingkungan (Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, dan DLHK), serta Perizinan dan Keuangan (Dinas Perhubungan, Perizinan, serta Bapenda (Pajak & Retribusi).

Seluruh pejabat eselon II, eselon III, Camat, Lurah, hingga Perbekel juga tetap diwajibkan masuk kantor setiap hari.

Kebijakan WFH ini tidak hanya bertujuan mentransformasi budaya kerja digital, tetapi juga menekan biaya operasional daerah.

Langkah efisiensi mencakup penghematan penggunaan listrik (AC dan lampu), pengurangan konsumsi rapat melalui optimalisasi Zoom Meeting, serta pengurangan bertahap kendaraan dinas konvensional menuju kendaraan listrik atau transportasi umum.

"Hasil penghematan ini nantinya akan kami alokasikan kembali untuk program pembangunan prioritas bagi masyarakat luas," pungkas Eddy Mulya.

wartawan
JRO
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.