Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa dan Mantan Anak Buah Berdebat

beasiswa
I Ketut Windra saat bersaksi untuk terdakwa Prof Dr Drg Gede Winasa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana beasiswa Stikes dan Stina Jembrana, dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg Gede Winasa, yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/6), diwarnai perdebatan sengit dan saling tuding antara Winasa dan mantan anak buahnya, yakni Asisten II Setda Jembrana periode 2006 hingga 2009, I Ketut Windra.

Awalnya, Windra menjelaskan alur penerimaan beasiswa untuk mahasiswa Stikes dan Stitna. Namun Windra terus menghindar saat ditanya soal Perbup No 04 Tahun 2009 yang mengatur soal penerimaan beasiswa ini. Windra mengaku baru tahu ada Perbup tersebut setelah diperiksa BPK terkait temuan dalam penyaluran beasiswa tersebut. “Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Windra mulai menyudutkan Winasa saat ditanya soal Perbup No 04 Tahun 2009 tersebut. Windra mengatakan jika mengacu pada Perbup tersebut, ada kesenjangan dalam pencairan beasiswa untuk mahasiswa Stikes dan Stitna saat itu. Pasalnya, dalam Perbup dijelaskan penerima beasiswa adalah mahasiswa yang memiliki nilai minimal IPK 2,5. “Tapi ada mahasiswa yang IPKnya dibawah 2,5 tapi tetap dapat beasiswa,” terangnya.

Di akhir pemeriksaan saksi, Winasa yang diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan mantan anak buahnya ini langsung membantahnya. Salah satunya terkait keterangan Windra yang mengaku tidak tahu soal Perbup No 04 Tahun 2009. “Aneh kalau anda sebagai Asisten II tidak tahu ada Perbup. Perbup itu adalah lembaran daerah yang harusnya anda tahu,” ujar Winasa dengan nada tinggi.

Situasi semakin memanas ketika Winasa menanyakan status Windra dalam penerimaan beasiswa tersebut, apakah sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. “Saya pengguna anggaran. Tapi, bukan pengguna anggaran di SKPD. Kalau beasiswa SKPD yang mengurus adalah Dinas Pendidikan. Kalau pengguna anggaran SKPD diatur PP No 58, kalau kami diatur Permendagri No 59,” jelas Windra.

Selanjutnya, Winasa kembali mencecar pertanyaan. “Sepengetahuan anda mana lebih tinggi PP atau Permendagri?” tanya Winasa. Belum saja menjawab, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila langsung menengahi dan meminta Winasa memasukkan keberatannya dalam pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

wartawan
soegiarto
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.