Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa dan Mantan Anak Buah Berdebat

beasiswa
I Ketut Windra saat bersaksi untuk terdakwa Prof Dr Drg Gede Winasa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana beasiswa Stikes dan Stina Jembrana, dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg Gede Winasa, yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/6), diwarnai perdebatan sengit dan saling tuding antara Winasa dan mantan anak buahnya, yakni Asisten II Setda Jembrana periode 2006 hingga 2009, I Ketut Windra.

Awalnya, Windra menjelaskan alur penerimaan beasiswa untuk mahasiswa Stikes dan Stitna. Namun Windra terus menghindar saat ditanya soal Perbup No 04 Tahun 2009 yang mengatur soal penerimaan beasiswa ini. Windra mengaku baru tahu ada Perbup tersebut setelah diperiksa BPK terkait temuan dalam penyaluran beasiswa tersebut. “Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Windra mulai menyudutkan Winasa saat ditanya soal Perbup No 04 Tahun 2009 tersebut. Windra mengatakan jika mengacu pada Perbup tersebut, ada kesenjangan dalam pencairan beasiswa untuk mahasiswa Stikes dan Stitna saat itu. Pasalnya, dalam Perbup dijelaskan penerima beasiswa adalah mahasiswa yang memiliki nilai minimal IPK 2,5. “Tapi ada mahasiswa yang IPKnya dibawah 2,5 tapi tetap dapat beasiswa,” terangnya.

Di akhir pemeriksaan saksi, Winasa yang diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan mantan anak buahnya ini langsung membantahnya. Salah satunya terkait keterangan Windra yang mengaku tidak tahu soal Perbup No 04 Tahun 2009. “Aneh kalau anda sebagai Asisten II tidak tahu ada Perbup. Perbup itu adalah lembaran daerah yang harusnya anda tahu,” ujar Winasa dengan nada tinggi.

Situasi semakin memanas ketika Winasa menanyakan status Windra dalam penerimaan beasiswa tersebut, apakah sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. “Saya pengguna anggaran. Tapi, bukan pengguna anggaran di SKPD. Kalau beasiswa SKPD yang mengurus adalah Dinas Pendidikan. Kalau pengguna anggaran SKPD diatur PP No 58, kalau kami diatur Permendagri No 59,” jelas Windra.

Selanjutnya, Winasa kembali mencecar pertanyaan. “Sepengetahuan anda mana lebih tinggi PP atau Permendagri?” tanya Winasa. Belum saja menjawab, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila langsung menengahi dan meminta Winasa memasukkan keberatannya dalam pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

wartawan
soegiarto
Category

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.