Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wiranto Tegaskan Hoaks adalah Teror

Bali Tribune/net
Menko Polhukam Wiranto.

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan tindakan teror karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu.
Hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, kata dia, sama saja seperti terorisme. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto.
Ia pun meminta aparat keamanan untuk mewaspadai penyebaran hoaks dan menangkap pelaku hoaks yang menimbulkan ketakutan di masyarakat karena meneror masyakat.
"Aparat keamanan juga harus bisa mengajak masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berlangsung aman," ujarnya.
Wiranto pun mengutuk orang yang ingin mengacaukan proses demokrasi yang menjadi kebanggaan bangsa ini.
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, hoaks sendiri terbilang ancaman yang baru muncul di sejumlah pemilu terakhir. Ancaman itu dinilai berbahaya juga karena bisa lebih mudah mengubah sikap masyarakat semata-mata untuk kepentingan politik.
"Kita tahu bahwa saat ini cukup marak hoaks. Kita menghadapi ancaman baru yang pada pemilu-pemilu lalu tidak ada," ujar Wiranto.
Dia menegaskan sekarang ini, ada isu seakan-akan pemilu tidak aman, pemilu akan menimbulkan kerusuhan, baik sebelum maupun sesudah. Tujuannya agar masyarakat ketakutan dan kabur ke luar negeri pada pemilu.
"Saya tegaskan jangan. Pemilu akan berjalan aman. Aparat keamanan akan memastikan pemilu akan berjalan aman. Tugas saudara di daerah itu menjelaskan bahwa pemilu aman, mengajak masyarakat agar tidak golput, dan dijamin para pemilih ini bisa ke TPS dengan aman tanpa ada gangguan fisik atau lainnya. Pemilu adalah pesta demokrasi, bukan menciptakan konflik," tegas Wiranto. han

wartawan
habit
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.