Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wiryatama: Bisnis Demo Paling Dirugikan

Nyoman Adi Wiryatama

BALI TRIBUNE -  Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, menyambut baik sikap politik Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), terkait rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurut dia, sikap politik Koster-Ace bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, sejalan dengan sikap lembaga DPRD Provinsi Bali.  Soal sinyalemen bahwa banyak pihak yang akan dirugikan, khusus pengusaha, terkait sikap politik Koster-Ace ini, Adi Wiryatama menepisnya. Ia menegaskan, batalnya rencana reklamasi Teluk Benoa sama sekali tidak merugikan pengusaha.  "Kalau ditanya, apa ada yang dirugikan? Saya pastikan, tidak ada yang dirugikan! Justru Yang paling dirugikan adalah bisnis demo. Mulai besok (hari ini, red), bisnis demo akan dirugikan," tegas Adi Wiryatama, usai pernyataan sikap Koster-Ace terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, di Rumah Transisi Jalan Muhammad Yamin Denpasar, Jumat (24/8). Adi Wiryatama menjelaskan, sesungguhnya terkait rencana reklamasi Teluk Benoa yang tidak bisa dijalankan ini sudah dikoordinasikan oleh Koster, selaku gubernur Bali terpilih. Koster diakuinya tidak melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan pebisnis demo.  "Pengusaha semua sudah diajak komunikasi oleh gubernur Bali terpilih. Karena sudah dikoordinasikan dengan baik oleh gubernur Bali terpilih, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Yang dirugikan adalah pebisnis demo," ujar politikus senior PDI Perjuangan asal Tabanan itu.  Lantas, apa itu artinya selama ini demo tolak dan pro reklamasi Teluk Benoa ada yang biayai? "Saya ga mau tau apa ada yang biayai. Pasti yang biayai itu rugi,"  jawab Adi Wiryatama, yang juga mantan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.  Disinggung tentang langkah DPRD Provinsi Bali secara kelembagaan untuk memperkuat sikap politik Koster-Ace, Adi Wiryatama menegaskan, lembaga dewan sudah sejalan dengan sikap tersebut. Sebab, sejak awal dewan juga menolak rencana tersebut.  "Kalau diperlukan sikap secara tertulis dari lembaga dewan, kita lakukan. Tetapi saya hadir di sini, itu sudah menunjukkan sikap tegas dewan. Saya kira tidak masalah dengan seluruh anggota dewan, karena ini tujuannya demi kebaikan. Kecuali orang yang tidak beres, akan menolak," pungkas Adi Wiryatama. 

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.