Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wiryatama Minta MJ Bersikap Ksatria

kepolisian
Nyoman Adi Wiryatama

BALI TRIBUNE - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias MJ, saat ini masih dalam buruan polisi. Politikus Partai Gerindra itu diduga kuat kabur saat Satuan Narkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di rumah pribadinya, Sabtu (4/11) lalu.

MJ dikejar polisi karena rumahnya diduga menjadi arena pesta narkoba. Bukan itu saja. MJ juga diduga kuat menjadi pemakai, pengedar sekaligus penjual narkoba jenis sabu.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari para koleganya di DPRD Provinsi Bali. Keprihatinan misalnya datang dari Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.

"Secara pribadi, saya prihatin teman kita seperti ini. Saya dengar peristiwa ini dari pemberitaan di media, dan belum ada komunikasi langsung dengan MJ," kata Adi Wiryatama, kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (6/11).

Sebagai teman, ia juga mengimbau MJ untuk ke luar dari persembunyian dan secara ksatria menghadapi masalah ini. Hal tersebut penting, supaya semua menjadi jelas dan terang benderang.

"Selaku kawan, kita imbau rekan kita agar kooperatif, bersikap ksatria. Biar jelas semuanya. Salah, ya salah. Benar, ya benar," ujar politikus PDIP asal Tabanan ini.

Di sisi lain, Adi Wiryatama menegaskan secara kelembagaan, DPRD Provinsi Bali menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian saat ini. Lembaga dewan, tidak akan ikut campur dalam hal tersebut.

"Kita hormati proses hukum. Silakan proses hukum berjalan dan kita tidak ikut campur," tandas mantan Bupati Tabanan dua periode itu.

Ia bahkan memastikan DPRD Provinsi Bali tidak akan memberikan bantuan hukum kepada MJ. "Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Kami taat asas. Kami junjung proses hukum," pungkas Adi Wiryatama.

wartawan
San Edison
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.