Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Amerika Serikat Diganjar 1,5 Tahun Bui

pidana
Terdakwa asal AS bersama kuasa hukumnya (baju merah).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lagi-lagi menjatuhkan pidana penjara yang terbilang ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang tejerat kasus Narkotika, Senin (21/5).  Kali ini, warga Amerika Serikat bernama Keita Stevenson Lovelace (45), yang sedikit beruntung karena hanya divonis 1 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Novita Riama sependapat dengan pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dakwaan alternatif ke tiga. Hanya saja majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman pidana yang diajukan JPU Suhadi dan Martinus pada sidang sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi semasa terdakwa berada tahanan sementara," kata tegas hakim saat membacakan amar putusannya. Setelah membacakan seluruh isi putusannya, hakim Novita Riama kemudian meminta terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU untuk menyikapi putusann itu. "Kami menerima, yang mulia," kata Penasehat hukum terdakwa. Namun JPU belum bisa menentukan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Martinus. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, pri yang berprofesi perancang busana ini didakwa dengan dakwaan alternatif  yakn dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, JPU hanya bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 127 ayat 2 huruf, dakwaan ke tiga, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diberitakan, jaksa dalam dakwaan membeberkan, bahwa Keita yang tinggal di Perumahan Tirta Graha JAlan Tirta Jaya 99x Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kecamatan Kuta Utara , Badung pada tanggal 21 November 2017, memesan paket berupa alat hisap vape, charge dan chathridge/vial yang didalamnya berisi cairan warna kuning yaitu narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol di Amerika Serikat melalui Derik Crabs. Lalu, Stevenson Joel yang beralamat di 1017 nd Ave A 110 Oakland, Amerika Serikat  kemudian mengirim paketan itu ke alamat terdakwa. Setiba di Indonesia tepatnya di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, paketan tersebut diperiksa melalui X-Ray. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang yang sama di tempat tinggal terdakwa. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium  kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.