Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN AS Aniaya WN Italia Hingga Hidung Patah Disidangkan

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya saat mendengar dakwaan JPU melalui telekonferensi dari LP Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Justin Michael Dallas (42), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh WN Italia bernama Cristhoper Pettinato atas kasus penganiayaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, berlangsung secara virtual pada Selasa (19/1). Persidangan dipimpin langsung oleh ketua Majelis hakim Rustanto,  yang merupakan Wakil Ketua PN Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni, menyebut perbuatan terdakwa ini terjadi pada hari Jum'at, 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 WITA bertempat di Jalan Double Six, Seminyak,  Kuta, Badung.  

"Berawal pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato mengunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico, dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata Fuck You," kata Jaksa Ramdhoni.
 
Terdakwa tidak menanggapi makian tersebut karena sedang bersama anaknya. Namun, sikap dingin terdakwa ini ditanggapi lain oleh saksi korban dan rekannya. Keduanya kembali lagi dan langsung menghadang terdakwa yang sedang berjalan.

Saat itu, terdakwa masih tenang dan sempat mengajak saksi korban untuk berjabat tangan dan berbicara baik-baik. Namun uluran tangan terdakwa justru dibalas dengan marah-marah oleh saksi korban. "Saksi Christhoper Pettinato marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi dengan ibu dari terdakwa," kata Jaksa Ramdhoni.

Dalam kondisi itu, terdakwa tetap meminta saksi korban untuk membicarakan secara baik-baik persoalan tersebut. Namun saksi korban justru mendekatkan badannya ke badan terdakwa sambil mendorong seperti hendak memukul. Terdakwa yang merasa diri terancam kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah saksi korban.

"Bahwa kemudian terdakwa memukul hidung saksi Christhoper Pettinato dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi dengan terdakwa, dan kemudian saksi  Antonio Annicchiarico melerai perkelahian tersebut," katanya Jaksa Kejari Badung ini.

Akibat pukulan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga dibelakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul, sebagaimana tercatat dalam surat visum et repertum dari RSUP Sanglah.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Selasa (25/1) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.