Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN AS Aniaya WN Italia Hingga Hidung Patah Disidangkan

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya saat mendengar dakwaan JPU melalui telekonferensi dari LP Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Justin Michael Dallas (42), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh WN Italia bernama Cristhoper Pettinato atas kasus penganiayaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, berlangsung secara virtual pada Selasa (19/1). Persidangan dipimpin langsung oleh ketua Majelis hakim Rustanto,  yang merupakan Wakil Ketua PN Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni, menyebut perbuatan terdakwa ini terjadi pada hari Jum'at, 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 WITA bertempat di Jalan Double Six, Seminyak,  Kuta, Badung.  

"Berawal pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato mengunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico, dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata Fuck You," kata Jaksa Ramdhoni.
 
Terdakwa tidak menanggapi makian tersebut karena sedang bersama anaknya. Namun, sikap dingin terdakwa ini ditanggapi lain oleh saksi korban dan rekannya. Keduanya kembali lagi dan langsung menghadang terdakwa yang sedang berjalan.

Saat itu, terdakwa masih tenang dan sempat mengajak saksi korban untuk berjabat tangan dan berbicara baik-baik. Namun uluran tangan terdakwa justru dibalas dengan marah-marah oleh saksi korban. "Saksi Christhoper Pettinato marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi dengan ibu dari terdakwa," kata Jaksa Ramdhoni.

Dalam kondisi itu, terdakwa tetap meminta saksi korban untuk membicarakan secara baik-baik persoalan tersebut. Namun saksi korban justru mendekatkan badannya ke badan terdakwa sambil mendorong seperti hendak memukul. Terdakwa yang merasa diri terancam kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah saksi korban.

"Bahwa kemudian terdakwa memukul hidung saksi Christhoper Pettinato dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi dengan terdakwa, dan kemudian saksi  Antonio Annicchiarico melerai perkelahian tersebut," katanya Jaksa Kejari Badung ini.

Akibat pukulan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga dibelakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul, sebagaimana tercatat dalam surat visum et repertum dari RSUP Sanglah.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Selasa (25/1) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju Harmonisasi, Masyarakat Adat Ungasan Minta Akses Jalan di Belakang GWK Tetap Dibuka untuk Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik pagar beton pembatas di kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali bergulir. Pagar yang berdiri di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu dinilai menutup akses jalan warga menuju permukiman dan sekolah. Menyikapi hal tersebut, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsep Hub Yamaha DEXAT Pertama di Indonesia Ada di Bali, Perkuat Relasi dengan Pelanggan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (YMID) bekerjasama dengan Jayawijaya Audio Bali, meresmikan kolaborasi mereka berkonsep hub di Bali, Senin (29/9/2025). Showroom berkonsep hub pertama di Indonesia itu berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat no. 364, Denpasar dibuat untuk semakin mendekatkan diri dengan pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Politeknik Negeri Bali Gelar Dua Konferensi Internasional Bahas Inovasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional dengan menjadi tuan rumah dua konferensi bergengsi yang digelar secara bersamaan, yakni The 8th International Conference on Applied Science and Technology (iCAST 2025) dan The 2nd International Conference on Sustainable Green Tourism Applied Science (ICoSTAS 2025) pada Jumat (10/10) di kampus setempat, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfo Badung Hadiri Gelaran Industri Gim Terbesar IGDX Business and Conference 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung turut menghadiri ajang bergengsi Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) Business & Conference 2025, sebuah acara tahunan terbesar bagi ekosistem industri gim di Asia Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI).

Baca Selengkapnya icon click

Edisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk para pecinta karakter kuromi yang unik dan lucu, PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Scoopy edisi terbatas dengan balutan desain karakter Kuromi yang keren. Melalui perpaduan dengan salah satu karakter favorit dari Sanrio ini, Honda Scoopy tampil semakin ekspresif, trendi, dan menjadi pilihan tepat bagi konsumen yang ingin mengekspresikan gaya hidup berbeda sekaligus menunjukkan karakter personal mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.