Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN AS Aniaya WN Italia Hingga Hidung Patah Disidangkan

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya saat mendengar dakwaan JPU melalui telekonferensi dari LP Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Justin Michael Dallas (42), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh WN Italia bernama Cristhoper Pettinato atas kasus penganiayaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, berlangsung secara virtual pada Selasa (19/1). Persidangan dipimpin langsung oleh ketua Majelis hakim Rustanto,  yang merupakan Wakil Ketua PN Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni, menyebut perbuatan terdakwa ini terjadi pada hari Jum'at, 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 WITA bertempat di Jalan Double Six, Seminyak,  Kuta, Badung.  

"Berawal pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato mengunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico, dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata Fuck You," kata Jaksa Ramdhoni.
 
Terdakwa tidak menanggapi makian tersebut karena sedang bersama anaknya. Namun, sikap dingin terdakwa ini ditanggapi lain oleh saksi korban dan rekannya. Keduanya kembali lagi dan langsung menghadang terdakwa yang sedang berjalan.

Saat itu, terdakwa masih tenang dan sempat mengajak saksi korban untuk berjabat tangan dan berbicara baik-baik. Namun uluran tangan terdakwa justru dibalas dengan marah-marah oleh saksi korban. "Saksi Christhoper Pettinato marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi dengan ibu dari terdakwa," kata Jaksa Ramdhoni.

Dalam kondisi itu, terdakwa tetap meminta saksi korban untuk membicarakan secara baik-baik persoalan tersebut. Namun saksi korban justru mendekatkan badannya ke badan terdakwa sambil mendorong seperti hendak memukul. Terdakwa yang merasa diri terancam kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah saksi korban.

"Bahwa kemudian terdakwa memukul hidung saksi Christhoper Pettinato dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi dengan terdakwa, dan kemudian saksi  Antonio Annicchiarico melerai perkelahian tersebut," katanya Jaksa Kejari Badung ini.

Akibat pukulan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga dibelakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul, sebagaimana tercatat dalam surat visum et repertum dari RSUP Sanglah.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Selasa (25/1) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.