Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Rusia Dituntut 20 Tahun Penjara

persidangan
Roman Kalashinkov saat menjalani persidangan yang menuntut dirinya dengan penjara selama 20 tahun, Senin (10/7) di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Akibat menyelundupkan narkotika jenis hasis atau ekstra ganja seberat 2,9 kg, seorang warga negara Rusia bernama Roman Kalashinkov (29), dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).

Tak hanya itu, terdakwa yang selama persidangan selalu membawa Alkitab ini juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar susidair 6 bulan kurangan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, JPU I Made Tangkas menilai terdakwa Roman bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair.

Terdakwa yang masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasis dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto serta perbuatan terdakwa bertetangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut,kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, ketua majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi.

Seperti diketahui, Roman ditangkap pada Minggu (11/12/2016) silam ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai setelah mendarat menggunakan Malindo Air dari Kaula Lumpur, Malaysia. Roman ditangkap karena coba menyelundupkan narkotika jenis hasis yang disamar dengan mengunakan 27 kemasan pasta gigi merk Dant Kanti asal Nepal dengan berat 2.999,15 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.