Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Rusia Makan Uang Perusahaan, Terancam 5 Tahun Bui

Maslennikov mengenakan rompi tahanan Kejari Badung seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

 BALI TRIBUNE - Direktur PT. Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera , Dimitri Maslennikov (51), terpaksa menerima kenyataan pahit setelah didudukan sebagai terdakwa dalam kasus pengelapan uang perusahaan yang dipimpinya dengan kerugian Rp1,6 miliar lebih. Pria asal Rusia ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/1).  Jaksa I Gede Dewa Anom Rai di depan majelis hakim diketuai hakim I Made Pasek, mendakwa Maslennikov dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika perbuatannya terbukti dalam dua dakwaan tersebut, Maslennikov bakal dipidana penjara paling lama 5 tahun.  Diuraikan dalam dakwaan, PT. Selancar Propertir Service yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung, merupakan perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dibidang jasa manajemen Hotel (termasuk contegge) jaringan Internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran.  Dalam akta pendirian perusahaan, Maslennikov yang juga memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut ditetapkan sebagai Direktur. "Manajemen usaha PT.Selancar Property Service diwujdukan dengan mendirikan Hotel Escofera. Sehingga tugas terdakwa selaku direktur PT.Selancar Property Service sekaligus mengurus usaha Hotel Escofera," kata Jaksa Anom.  Namun jabatan yang diembankan Maslennikov bukannya memberi untung malah membuat perusahaan merugi. Bagimana tidak, terhitung sejak April 2011 sampai Desember 2016, uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera masuk ke kantong Maslennikov yang digunakan untuk kepentingannya sendiri. "Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp.928.461.508," ungkap Jaksa Anom.  Tak hanya itu, Maslennikov juga mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan oleh bagian Keuangan (accounting) yang juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa  Sendiri diluar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750," Sebut Jaksa Anom dalam dakwaannya yang diterima Bali Tribune. Dengan demikian, total kerugian PT. Selancar Property Service hasil perhitungan tim auditor, sebesar Rp.1.651.450.258.  Seusai mendengar pembacaan dakwaan JPU, Hakim Pasek kemudian bertanya kepada terdakwa apakah sudah mengerti dengan isi dakwaan itu?. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukannya," Jawab Maslennikov yang didampingi penerjemah bahasa Rusia. Pun menanggapi isi dakwaan itu, penasehat hukum Maslennikov masih meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk mempelajari BAP supaya bisa bersikap apakah mengajukan esksepsi atau tidak.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.