Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA yang Viral di Twitter Dideportasi

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

baitribune.co.id | Denpasar – Salah seorang warga negara asing (WNA) yang viral karena cuitannya di akun Twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19 mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang. Pada kicauannya di dunia maya, yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. 

Berkaitan dengan itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil beberapa langkah diantaranya melakukan pengecekan data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Selanjutnya yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021 dan sponsor ini dipanggil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Selasa (19/1) menyatakan, cuitanakun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi, sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Tindaklanjutnya, warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Jamaruli.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," tutupnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.