Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA yang Viral di Twitter Dideportasi

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

baitribune.co.id | Denpasar – Salah seorang warga negara asing (WNA) yang viral karena cuitannya di akun Twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19 mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang. Pada kicauannya di dunia maya, yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. 

Berkaitan dengan itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil beberapa langkah diantaranya melakukan pengecekan data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Selanjutnya yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021 dan sponsor ini dipanggil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Selasa (19/1) menyatakan, cuitanakun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi, sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Tindaklanjutnya, warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Jamaruli.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," tutupnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Selidiki Dugaan Penggelapan Retribusi Pariwisata di Pelabuhan Banjar Nyuh

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Epik Ogoh-ogoh Gajah Buka D'Youth Fest 6.0

balitribune.co.id I Denpasar - Kolaborasi spektakuler Ogoh-ogoh Gajah, karya ST Yowana Saka Bhuwana, Banjar Taensiat bersama Palawara Music Company dan Manubada Art bertajuk “Tumbuh Kembali di Tengah Reruntuhan Semesta” buka malam puncak Denpasar Youth Festival (D’Youth Fest) 6.0 yang berlangsung di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Seniman asal Sukawati Terbakar saat Ditinggal Tampil di PKB

balitribune.co.id I Gianyar - Saat tampil di malam terakhir Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII, I Komang Ariawan sekeluarga mendapat kabar musibah. Rumahnya di Jalan Ciung Wanara, Banjar Palak,  Sukawati,  terbakar hebat Sabtu (11/7/2026) malam. Hampir seluruh bangunan berikut isinya  ludes terbakar.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Bangli Berhasil Tangani Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Sangat Rendah

balitribune.co.id I Bangli - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli berhasil menangani bayi lahir dengan berat sangat rendah. Lahir dengan berat badan hanya 700 gram, setelah menjalani perawatan selama 3,5 bulan berat badan bayi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli naik menjadi  2,4 kilogram dan sudah perbolehkan pulang dari RSUD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.