Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Bali Energi Bersih dan Mandiri Energi, Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan Pemanfaatan PLTS Atap

Bali Tribune / PLTS - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

balitribune.co.id | Denpasar – Mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau dan indah, harus diwujudkan melalui Bali Energi Bersih dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuju Bali mandiri energi. Hal tersebut yang mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan kebijakan pemanfaatan PLTS Atap melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin (7/3). Disampaikan Gubernur Koster, dengan energi bersih yang perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab oleh seluruh masyarakat Bali. 

Pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global. 

Kata dia edaran ini bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru.

Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon. Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

"Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali.

Membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang energi terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali," bebernya.

Pihaknya pun ingin menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan PLTS Atap. Ia mengimbau pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bendesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, pimpinan/pemilik industri, jasa, hotel, restoran, dan perbankan, pimpinan/pemilik pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumahtangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

"Agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung. Mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan sumber daya manusia atau tenaga kerja lokal," katanya.

Disamping itu menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Koster pun mendorong pemerintah kabupaten/kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, badan usaha, lembaga yang telah memasang PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat, dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan lainnya. 

wartawan
YUE
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.