Diposting : 10 November 2018 21:47
Arief Wibisono - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Untuk mewujudkan generasi emas yang cerdas dan sadar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program Pekan Inklusi 2018 yang berlangsung sejak 5 sampai dengan 9 November 2018. Pemukulan gong oleh Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, pada 5 November 2018 menandai dibukanya program Pekan Inklusi 2018 secara resmi. Pekan inklusi yang berlangsung selama satu minggu ini diisi dengan berbagai kegiatan yang terkait dengan upaya DJP dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.
Sebagai bagian dari Pekan Inklusi, DJP menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur secara serentak pada Jumat, 9 November 2018. Kegiatan Pajak Bertutur adalah kegiatan mengajar kesadaran pajak kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang dilakukan oleh perwakilan pegawai dari tiap-tiap unit kerja DJP secara serentak di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali diwakili 34 pegawainya menyelenggarakan Pajak Bertutur ke enam ratus siswa/siswi yang berasal dari SD Santo Yoseph 1 dan SD Santo Yoseph 2, SMP Negeri 3 Denpasar dan SMA Negeri 1 Denpasar. Sedangkan dua belas unit yang berada di bawah Kanwil DJP Bali, diwakili oleh seratus pegawainya melaksanakan Pajak Bertutur kepada 1.627 siswa/siswi dari tingkat SD sampai dengan SMA yang berjumlah 15 sekolah.
Dalam kegiatan Pajak Bertutur, peserta diajak belajar memahami pentingnya pajak sejak dini, melalui kegiatan yang dikemas sesuai dengan usia mereka. Harapannya, setelah mereka mengikuti kegiatan ini, akan terbangun kesadaran pajak sejak dini dalam benak mereka.
Puncak Pekan Inklusi 2018, Kanwil DJP Bali menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi kepada 160 mahasiswa/mahasiswi dari 34 perguruan tinggi di Bali. Hadir sebagai narasumber kuliah umum ini adalah Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M, Acc, M.Ec (Hons), SE.Ak, Direktur Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP dan Tutik Kusuma Wardhani, SE, MM, M.Kes, anggota Komisi XI DPR RI. "Inklusi kesadaran pajak merupakan program yang dimulai sejak tahun 2015 ditandai dengan penandatangananan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Inklusi kesadaran pajak merupakan program mengintegrasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ke dalam mata kuliah yang diantarkan kepada peserta didik. Untuk tahap awal, program inklusi kesadaran pajak diterapkan kepada Mata Kuliah Wajib Umum,yang terdiri dari mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Agama," sebut Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M, Acc, M.Ec (Hons), SE.Ak, Direktur Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP.
Program yang bersifat hidden curriculum ini menghendaki dukungan dan partisipasi penuh dari para dosen sebagai tenaga pengajar. Dosen ketika mengantarkan bahasan tertentu dalam suatu mata kuliah diminta untuk menyisipkan nilai-nilai yang terkandung dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak seperti: bela negara, cinta tanah air, semangat berbagi, dan lain-lain.
Dengan dukungan penuh dari Prof. Dasi Nengah Astawa, Kepala Lembaga Layananan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII beserta seluruh jajaran dan pihak Perguruan Tinggi di bawah LLDikti, Kanwil DJP Bali telah berhasil merintis jalan panjang Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi diawali dengan sharing session pada bulan Desember 2017. Semangat para dosen mitra inklusi telah mengantarkan program inklusi di Kanwil DJP Bali berhasil diterapkan di 34 perguruan tinggi di Bali.
Bertempat di Aula LLDikti, Denpasae, Jum'at (9/11) puncak acara Pekan Inklusi 2018 dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kanwil DJP Bali dengan 34 Perguruan Tinggi di Provinsi Bali tentang Peningkatan Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi.
Program Pajak Bertutur dan Inklusi kesadaran pajak memang tidak berkaitan langsung dengan penerimaan pajak saat ini, namun program-program ini merupakan investasi jangka panjang, yang hasilnya baru bisa dinikmati di masa depan.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita.