Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yabes Bantah Mengintervensi

Yabes
Yabes Tanuri

Denpasar, Bali Tribune

Chief Executive Officers (CEO) Bali United Yabes Tanuri membantah rumor yang berkembang bahwa dirinya mengintervensi keputusan Indra Sjafri mundur dari pencalonan pelatih timnas senior, saat dilakukannya fit and proper test terhadap Indra Sjafri dan tiga kandidat lainnya, di Jakarta.

Dihubungi wartawan, Kamis (2/6), Yabes Tanuri mengatakan mundurnya manager coach Bali United Indra Sjafri tersebut murni keputusan pribadi yang bersangkutan.

Sebagaimana diberitakan, Indra Sjafri, pelatih berdarah Minang yang  terikat kontrak lima tahun sejak 2015 lalu dengan Bali United, menyatakan mundur dari pencalonan dirinya sebagai pelatih timnas senior. Alasan Indra Sjafri kepada wartawan di Jakarta, dirinya mundur karena ingin fokus membesarkan dan melatih di Bali United.

“Semua adalah keputusan dari Indra Sjafri sendiri. Kami sama sekali tidak ada intervensi apapun terhadap dia (coach Indra, red). Memang dia masih ingin menangani Bali United,” sanggah Yabes Tanuri.

Keputusan ini pun ditanggapi dengan gembira oleh Semeton Dewata. Ketut Budi, Korlap Semeton Dewata Bulldog mengatakan, keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat diambil oleh coach Indra. Dirinya juga tidak melihat adanya unsur intervensi dari manajemen.

“Saya tidak melihat kesana (intervensi, red). Saya pikir coach Indra sudah nyaman di Bali United,” ungkap Ketut Budi dan menambahkan, dirinya berharap jika Bali United ke depan bisa disegani oleh tim-tim lainnya karena sosok Indra Sjafri.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.