Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Luncurkan New N-Max, Motor Tercanggih, Kaya Fitur, dan Terkoneksi Bluetooth

Bali Tribune/ Smart Key System, salah satu fitur canggih New N-Max.
balitribune. co.id - PENANTIAN panjang oleh konsumen akan hadirnya versi terbaru skutik gembot, Yamaha N-Max, kini terjawab sudah. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akhirnya meluncurkan model terbaru, New N- Max, Senin (2/12).
 
Kehadiran New N-Max mengalami perubahan signifikan dibanding model yang beredar saat ini. Tidak hanya dari segi tampilan, juga mendapat penyegaran pada sektor mesin, serta penambahan sejumlah fitur baru.
 
President Director YIMM Minoru Morimoto mengatakan, hal ini sebagai jawaban atas model baru N-Max, yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh konsumen di Indonesia. "Motor ini merupakan perpaduan TMAX dan XMAX dan kini memiliki banyak fitur serta mesin baru," ujar Morimoto.
 
New N-Max hadir dengan lampu depan LED yang diklaim mengikuti DNA Max Series. Bagian belakangnya juga berubah total, sementara fitur terkini yang digunakan adalah smart key, charging, dan lampu hazard.
 
Adapun yang paling canggih adalah speedometer digital yang terintegrasi dengan fitur koneksi "Yamaha Connect" berbasis bluetooth. Teknologi ini disebut Communication Control Unit (CCU) yang memungkinkan pemilik berinteraksi dengan N-Max melalui ponsel pintar
 
Tekologi CCU memiliki lima fungsi utama, mulai dari parking location yang disimpan di aplikasi Y-Connect, agar pemilik mudah mengingat lokasi parkirnya. Lalu phone and message notification yang bisa terlihat di speedometer sebagai informasi ke pengendara.
 
Fungsi ketiga adalah membantu pengguna menghetahui kondisi oli mesin dan voltase baterai serta memberikan rekomendasi untuk perawatan. N-Max 2020 hadir dalam empat pilihan, yakni matte black (hitam), matte blue (biru), glossy white (putih), dan matte red (merah), khusus pada tipe ABS, warna merah tidak tersedia dan dari keempat warna yang disuguhkan, hanya putih yang glossy, sementara tiga warna lainnya berjenis doff.
 
Saat dihubungi "Bali Tribune", Selasa (3/12), Chief YMKI DDS Bali Larry Asnan menyambut positif hadirnya keluarga terbaru N-Max. Dirinya optimis motor ini nantinya akan jadi idola baru. “Model lama masih diminati, apalagi dengan hadirnya model baru tentunya akan lebih diminati,” kata Larry. 
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.