Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yonif Raider 900/SBW Siap Atasi Aksi Terorisme di Bali-Nusra

Bali Tribune/ Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (kanan) saat acara sosialisasi di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menegaskan, Kodam IX/Udayana memiliki satuan tempur yaitu, Yonif Raider 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW) memiliki kemampuan reaksi cepat dalam mengatasi penanggulangan dan penindakan terhadap aksi terorisme di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra).
 
Pernyataan itu disampaikan Pangdam saat menyosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor: 5/Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor: 15/Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, yang digelar di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
 
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Dr HM Azis Syamsuddin, bersama rombongan, Wakapolda Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Kepala BNN Provinsi Bali, Danrem 163/Wira Satya, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Wakajati Bali dan para Pejabat Utama Polda Bali.
 
Terorisme kata Pangdam adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
 
TNI-AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana memandang terorisme merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, sehingga TNI yang merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang perlu dan wajib melaksanakan upaya-upaya dalam mengatasi aksi terorisme. 
 
Sesuai UU Nomor: 34/Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pasal 7 dijelaskan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengatasi aksi terorisme. Pasal ini diperkuat oleh UU Nomor: 5/Tahun 2018 Bab VII B tentang kelembagaan, bagian kedua peran TNI pasal 43 huruf (i) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP.
 
Dalam upaya melaksanakan fungsi penangkalan terhadap aksi terorisme, TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana sebagai Komando kewilayahan yang memiliki jajaran sampai dengan tingkat Koramil dan Babinsa melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (binter) yaitu,  deteksi dini dan cegah dini, komunikasi sosial (komsos), manajemen teritorial, penguasaan wilayah, dan perlawanan rakyat. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.