Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yonif Raider 900/SBW Siap Atasi Aksi Terorisme di Bali-Nusra

Bali Tribune/ Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (kanan) saat acara sosialisasi di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menegaskan, Kodam IX/Udayana memiliki satuan tempur yaitu, Yonif Raider 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW) memiliki kemampuan reaksi cepat dalam mengatasi penanggulangan dan penindakan terhadap aksi terorisme di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra).
 
Pernyataan itu disampaikan Pangdam saat menyosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor: 5/Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor: 15/Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, yang digelar di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
 
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Dr HM Azis Syamsuddin, bersama rombongan, Wakapolda Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Kepala BNN Provinsi Bali, Danrem 163/Wira Satya, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Wakajati Bali dan para Pejabat Utama Polda Bali.
 
Terorisme kata Pangdam adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
 
TNI-AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana memandang terorisme merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, sehingga TNI yang merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang perlu dan wajib melaksanakan upaya-upaya dalam mengatasi aksi terorisme. 
 
Sesuai UU Nomor: 34/Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pasal 7 dijelaskan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengatasi aksi terorisme. Pasal ini diperkuat oleh UU Nomor: 5/Tahun 2018 Bab VII B tentang kelembagaan, bagian kedua peran TNI pasal 43 huruf (i) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP.
 
Dalam upaya melaksanakan fungsi penangkalan terhadap aksi terorisme, TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana sebagai Komando kewilayahan yang memiliki jajaran sampai dengan tingkat Koramil dan Babinsa melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (binter) yaitu,  deteksi dini dan cegah dini, komunikasi sosial (komsos), manajemen teritorial, penguasaan wilayah, dan perlawanan rakyat. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.