Diposting : 26 August 2021 00:09
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Kabar tentang penangkapan Youtuber Muhammad Kece di Bali dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
M Kece yang diduga terlibat kasus penistaan agama, dibekuk Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (25/8) pukul 21.45 Wita. Ia diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Jakarta pada Rabu (25/8) pagi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, sebelum ke Bali, tim dari Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk penangkapan.
"Ya, M. Kece diamankan tanpa perlawanan oleh tim Cyber Mabes Polri. Tepatnya malam hari, di sebuah rumah di Desa Dalung, Kuta Utara," ungkapnya.
Meski demikian, Syamsi enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan kasus tersebut ditangani Cyber Mabes Polri. Untuk diketahui, Youtuber Muhammad Kece ini diduga terlibat kasus penistaan agama.
Pasalnya, pernyataan Kece soal agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW sudah cukup memenuhi unsur pidana. Tindakan Muhammad Kece sudah memenuhi unsur (Pasal 156 a KUHP).
Tiba di Mabes
Pukul 17.18 WIB Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media.
Kece dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.
Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media.
"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece.
Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece ke dalam Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.