BALI TRIBUNE - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/9), diwarnai interupsi. Interupsi di antaranya datang dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Wayan Gunawan, anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan, hingga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai. Tirtawan misalnya, secara khusus mengapresiasi rencana Gubernur Bali Wayan Koster, terkait kemandirian Bali di bidang energi di masa depan.
BALI TRIBUNE - ibu kandungnya boleh saja memaafkan putranya yang tega membakar rumah satu-satunya. Namun Jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa I Putu Dedik Setiawan yang tega membakar rumah ibunya.
Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH.