Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mark Up Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI = Terdakwa Dituntut Hukuman Tinggi

BALI TRIBUNE - Wahyudi Matondang alias Dodi (50), yang merupakan mantan staf khusus Kepala BP3TKI Jakarta, Jumhur Hidayar akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (4/10).

Pria kelahiran Jakarta Timur ini dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan untuk kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.