Pembunuh Purnawirawan Polri Terancam Mati
BALI TRIBUNE - Menyusul berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda (58) dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Denpasar, Senin (19/3).