Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.