Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kewenangan Penjabat Bupati Diperluas, Dapat Berhentikan dan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri

balitribune.co.id | Singaraja - Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memperluas kewenangan Penjabat Bupati bukan hasil pemilu menuai reaksi. Dalam SE disebutkan Pj Bupati dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Baca Selengkapnya icon click

Kendali Buleleng Beralih ke Penjabat Bupati

balitribune.co.id | Singaraja - Kendati kendali kepemimpinan Buleleleng dipegang Penjabat Bupati, namun harapan masyarakat setelah lengsernya duet Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sangat besar. Paling tidak akan ada perubahan signifikan terhadap arah pembangunan Buleleng dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penjabat Bupati Dilantik, Gubernur Minta Kerja Terintegrasi dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah 10 tahun berkuasa akhirnya duet Putu Agus Suradnyana, ST, dan dr Nyoman Sutjidra, Sp.OG, lengser dari kursi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng per tanggal 27 Agustus 2022. Keduanya menduduki kursi orang nomor satu di Buleleng sejak tahun 2012-2022.
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.