BALI TRIBUNE - Ulah bejat I Gusti Ngurah Raka Putra (54) tidak hanya membawa aib keluarga dan lingkungannya di Banjar Siyut, Tulikup, namun juga merusak masa depan anak gadisnya yang baru duduk di bangku SMK.
BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus (23), divonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, Kamis (25/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
BALI TRIBUNE - Rekonstruksi kasus meninggalnya korban LGDS (14), siswa SMP usai disetubuhi oleh tersangka Gung De Wiradana ( 25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, digelar di TKP rumah kos Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br.