Mulai 8 Maret 2022 PPDN yang Memenuhi Syarat Perjalanan Tidak Diwajibkan Tes Antigen dan PCR
balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke dae