Terdakwa Kasus 19 ribu Butir Esktasi Dedi Bantah Isi BAP Polisi
BALI TRIBUNE - Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir kembali membantah keterangan dirinya sendiri yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Hal ini disampaikan terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/2).