OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas
balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.