Soal Pencabulan, Diberhentikan dari PNS tapi Dapat Pensiun
balitribune.co.id | Semarapura - Tiga orang Oknum ASN Klungkung yang tersandung kasus sangsi dan 1 orang diantaranya tersandung kasus hukum karena sudah dikenai Vonis PN 8 tahun penjara ,akhirnya oknum PNS tersebut diberhentikan dari PNS ASN Pemkab KLungkung.