Sikapi Ajaran Sampradaya, PHDI dan MDA Provinsi Bali Keluarkan Keputusan Bersama
balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Pulau