Sejoli Kompak Bisnis Narkotika Berujung 14 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang kekasih yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika lintas provinsi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan secara virtual pada Kamis (20/5).