Bunuh Majikan, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Mochamad Chusen (37), terdakwa kasus pembunuhan Hoo Sigit Pramono (58) dan penganiyaan Dian Indah Permatasari (57) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/10). Dalam putusannya, majelis hakim sepakat untuk menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.