Dukung Kegiatan Rumah Serasi
BALI TRIBUNE - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menghadiri kegiatan perayaan Hari Jadi Rumah Serasi yang ke-3 tahun 2018, di Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Selasa (22/5).
BALI TRIBUNE - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menghadiri kegiatan perayaan Hari Jadi Rumah Serasi yang ke-3 tahun 2018, di Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Selasa (22/5).
BALI TRIBUNE - Impian masyarakat Desa Abang Batudinding, Kintamani untuk memiliki pasar desa yang lebih nyaman dan modern akan segera terwujud. Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertma pembanguan oleh bupati Bangli I Made Gianyar, Selasa (22/5). Acara ini juga disaksikan oleh Kabag Protokol Sekda Kabupaten Bangli Cok Bagus Gde Gaya Dirga, Perbekel Desa Abang Batudinding Made Diksa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
BALI TRIBUNE - Penangkapan juru parkir (jukir) gelap ini menjadi peringatan buat jukir lainnya untuk berpikir seribu kali melakukan pungli. Seorang jukir bernama Alan Maulana (19) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, Senin (21/5), tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah memungut jasa parkir tanpa memberikan bukti karcis. Dari tangannya ditemukan uang sejumlah Rp 89 ribu bersama sebuah pluit dan diamankan sebagai barang bukti.
BALI TRIBUNE - Tahun ini, Badan Keuangan Daerah kembali menggelar Gebyar Panutan Pembayaran PBB-P2, Selasa (22/5) di Depan Kantor Kas BPD Tabanan. Hadir dalam acara tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sekda Tabanan I Nyoman Ariwangsa, dan OPD Tabanan.
BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Balio, menuntut terdakwa asal Italia, Emanuele Berlingieri (23) selama 2 tahun penjara. Tuntutan Jaksa atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, di PN Denpasar, JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang diwakili Yuli Peladiyani itu menjerat terdakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 T
BALI TRIBUNE - Dua tempat usaha gas elpiji, Selasa (22/5) kemarin disidak Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung. Dua tempat usaha tersebut adalah pertama di Jalan Muding, Banjar Batu Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara dan kedua di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai.