Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

sidang
Bali Tribune / Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) sengketa tanah Subak Kerdung dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pledoi perkara ini menitikberatkan pada persoalan mendasar pembuktian: apakah sengketa penguasaan tanah yang berakar dari klaim warisan turun-temurun dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana pemalsuan surat?

Di hadapan Majelis Hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya secara langsung dengan nada haru. Ia mengaku heran mengapa dirinya harus duduk di kursi pesakitan.

"Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya hingga berada di posisi ini? Saya mohon dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi maupun bukti yang membuktikan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Darmawan.

Ia menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya. Dokumen sporadik yang dipersoalkan dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya, bukan untuk merugikan pihak lain.

"Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya," tuturnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., soroti ketidakselarasan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurut Rizal Akbar Maya Poetra, seluruh keterangan saksi, bukti surat, maupun barang bukti di persidangan tidak saling bersesuaian untuk membuktikan unsur pidana pemalsuan.

"Tidak ada unsur maksud dan tujuan untuk memalsukan. Klien kami bertindak memperjuangkan haknya dengan membuat sporadik berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimilikinya," tegas Rizal usai persidangan.

Ia juga menepis adanya kerugian materiil sebagaimana didalilkan pihak pelapor. Atas dasar itu, tim hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta terdakwa dibebaskan atau setidaknya diputus onslag, karena perkara ini bukan tindak pidana," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Tiket Pesawat Bebas PPN Nataru, Asita Bali: Potensi Belanja Wisatawan Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah resmi mengucurkan stimulus transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal laut, diberlakukan diskon dan insentif. Insentif tiket pesawat bebas PPN 100 persen, khusus kelas ekonomi domestik berlaku untuk seluruh rute penerbangan berjadwal dalam negeri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Komitmen Kepedulian Sosial, Bank Raya Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, PT Bank Raya Indonesia Tbk, bank digital bagian dari BRI Group, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako kepada masyarakat terdampak gempa bumi di Desa Satar Padut, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (19/10/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali dan BI Sepakat Jaga Keamanan Sektor Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta kerja sama antarlembaga dalam menjaga kondusivitas daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gojek Gandeng Polda Bali Bekali Mitra Driver Literasi Digital dan Konten Bijak

balitribune.co.id |  Denpasar - Menjelang libur akhir tahun 2026, Gojek berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Bali Subdit V Siber menggelar pelatihan #AmanBersamaGojek bertema “Bijak Bermedia Sosial, Jaga Privasi Penumpang” pada Selasa (27/10/2026).  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Region 17 Denpasar memperkuat kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat melalui Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Business Continuity Management (BCM)/Manajemen Kelangsungan Usaha (MKU) serta Simulasi dan Sosialisasi Tanggap Bencana Kebakaran di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar yang berlangsung Jumat (25/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.