Suaka Kemungkinan Dieksekusi Usai Lebaran | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 23 May 2016 12:06
redaksi - Bali Tribune
eksekusi
I Putu Suaka (kaos merah) saat digelandang polisi.

Amlapura, Bali Tribune

I Putu Suaka, terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha bersama istri dan anak serta pembantunya, warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem pada 29 Januari 2008 silam, kemungkinan akan dieksekusi Juli atau Agustus 2016 mendatang.

Meski demikian, I Made Ruspita SH selaku penasihat hukum terpidana, Minggu (22/5), mengaku belum menerima informasi pasti termasuk surat pemberitahuan soal kapan eksekusi mati sang “dukun cetik” itu, baik dari pihak Kemenkumham maupun Kejaksaan Negeri Amlapura. Namun dari informasi yang diterimanya, kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan pada bulan-bulan itu atau selesai lebaran.

“Sampai saat ini pemberitahuan resmi belum ada, tapi menurut informasi yang kami terima kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan selesai lebaran nanti,” ungkapnya sembari menambahkan kondisi kejiwaan terpidana Suaka cukup stabil dan sudah siap menjalani eksekusi mati.

Ruspita juga mengatakan, pihak Kejari Amlapura juga menyatakan sudah siap melaksanakan eksekusi terhadap sang dukun cetik, hanya saja soal dimana eksekusi mati itu akan dilaksanakan, belum diketahui pasti.

“Kalau dilaksanakan di Karangasem, pihak Muspida sendiri sudah tidak menyetujui. Ya mungkin di daerah lain di Bali cuman tempatnya kita kan tidak tau,” sebutnya.

 Terkait eksekusi mati, Ruspita sendiri mendorong agar segera dilaksanakan agar jangan sampai kliennya itu menjalani hukuman dua kali. Artinya, kata dia, kalau kliennya itu harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan harus menjalani hukuman dua kali yakni penjara dan hukuman mati.

“Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi? Jangan sampai yang bersangkutan (Suaka,red) dikenakan hukuman dua kali,” singgungnya.

Tentang kemungkinan Suaka dieksekusi mati bersama terpidana narkoba, menurut Ruspita kemungkinan itu bisa jadi tapi sangat kecil, alasannya untuk eksekusi mati napi narkoba itu ada anggarannya, sedangkan eksekusi mati kasus lain seperti kliennya, tidak ada anggaran. Namun pihaknya tetap berharap eksekusi mati segera dilaksanakan, dan untuk saat ini Suaka sudah dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Madiun bersama sejumlah tahanan lainnya.

Untuk diketahui, I Putu Suaka divonis mati akibat pembantaian yang dilakukannya terhadap keluarga anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem yang tewas diracun bersama tiga orang anggota keluarganya yakni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga keponakan korban.

Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan. Selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.

Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Suaka pun kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan matang, termasuk menyiapkan portas sebagai ramuan maut. Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, suaka meminta korban dan keluarganya meminum cairan portas yang disebutnya sebagai ramuan penyembuh.