Komisi II DPRD Klungkung Tuding Ada Ketimpangan, Tarif Angkutan Ternak di Kapal Roro NJA Selama Ini Hangus | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 17 April 2018 20:35
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Wayan Buda Parwata
Wayan Bude Parwata

BALI TRIBUNE - Ditengarai adanya ketimpangan dan kebocoran terkait retribusi tarif untuk angkutan hewan melalui Kapal Roro NJA melalui Pelabuhan Padangbai ke Sampalan, Nusa Penida.

Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata, Senin (16/4). Menurutnya, dari  hasil observasinya di UPT Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida, dirinya menemukan adanya ketimpangan retribusi dimana  selama ini hewan ternak seperti sapi, babi, dan sebagainya tidak pernah dikenakan retribusi tarif  ketika diangkut menggunakan kapal Roro Nusa Jaya Abadi. “Sesuai yang tercantum dalam Perda Klungkung No 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, sudah jelas jika hewan ternak juga dikenakan retribusi,” kritiknya di hadapan peserta raker Komisi II DPRD Klungkung dengan Dishub Klungkung. "Perda ini suda dari tahun 2013, berarti selama itu kebocoran terjadi. Selama ini yang dihitung retribusi itu  hanya mobilnya yang mengangkut ternak. Padahal, ternaknya per ekornya juga kena retribusi. Kan lumayan jika ini masuk ke kas daerah," cecarnya.

Sebut Wayan Buda Parwata, kasus itu terungkap ketika Komisi II DPRD Klungkung melakukan observasi ke Kantor UPT Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida  beberapa waktu lalu. Ternyata selama ini Pemkab tidak pernah menarik retribusi untuk ternak, dan  selama ini retribusi hanya dikenakan terhadap kendaraan pengangkut ternak. Dalam Perda No 15 Tahun 2013, telah diatur jika hewan ternak juga dikenakan retribusi saat dikirim dari pelabuhan Nusa Penida ke Padang Bai  memanfaatkan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi. Sapi misalnya, perekornya seharunya dikenakan retribusi Rp 5000, kambing dan babi dikenakan retribusi Rp 2500. "Jadi pihak UPT Pelabuhan tidak berani memungut retribusi untuk ternak tersebut, karena tidak ada karcisnya. Padahal di Perda sudah jelas itu diatur. Nah ini tugas eksekutif kewenangan itu dimana, apakah di Dianas Perhubungan, Dinas Peternakan, atau Dispenda," tegas Buda Parwata.

Komisi II juga menyorot prihal rencana Dishub Klungkung untuk  menaikan tarif dasar roro Nusa Jaya Abadi. Menurut anggota Komisi II lainnya, I Wayan Mastra rencana kenaikan tarif roro bukan solusi untuk meningkatkan PAD. Bahkan dengan demikian, dikhawatirkan akan membuat harga-harga barang di Nusa Penida semakin melonjak. "Justru yang harus dikejar dan diupayakan bukan menaikan tarif roro, tp peningkatan jumlah trip (keberangkatan) kapal Roro Nusa Jaya Abadi. Dulu kan sudah pernah dua kali keberangkatan selama sehari, tapi saat ini kenapa bisa sekali berangkat. Sementara kapal LCT yang memuat barang dikasi 2 kali berangkat oleh ASDP," jelas  I Wayan Mastra.

Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengaku baru mengetahui, jika di Perda diatur terkait retribusi untuk hewan ternak tersebut. Setelah mendengar masukan dewan, ia akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Pendapatan terkait hal tersebut. Terkait kapal Roro Nusa Jaya Abadi yang sempat dua trip menuju Nusa Penida menjadi satu trip, sepenuhnya merupakan kewenangan ASDP. Pihak ASDW awalnya beralasan, dikembalikannya keberangkatan kapal Roro Nusa Jaya Abadi menjadi 1 trip karena adanya pemerbaikan mobil bridge di Pelabuhan Padangbai.

"Kita terus berusaha usulkan ke ASDP agar kapal Roro Nusa Jaya Abadi, bisa kembali melayani 2 trip (kenberangkatan). Kita sudah berkali bersurat dan bertemu dengan General Manajer ASDP serta pihak lainnya. Tapi kami akan terus upayakan ini,"terang Nyoman Sucitra rada bingung.