Diposting : 20 April 2018 22:59
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Dua orang pria pecandu sabu-sabu, dibekuk di dua tempat berbeda dan digiring ke Mapolres Gianyar. Satu orang tersangka adalah seorang risidivis asal Bulleleng, sekaligus target yang diincar petugas dan digolongkan sebagai pecandu berat. Menyusul kemudian penangkapan terhadap seorang seniman tatto asal Tegallalang.
Dengan seragam orenge dan tangan tergorgol kedua pria yang terlibat sabu-sabu, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Gianyar, Kamis (19/4). Masing-masing I Wayan WA, seorang seniman tatto asal Desa Kedisan, Tegallalang dan I Putu PA, asal Kelurahan Kendran, Buleleng. “Putu ini adalah risidivis dalam kasus yang sama dan baru lepas dari LP Kerobokan akhir tahun lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha.
Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Tersangka Wayan WA di tangkap di kawasan Tampaksiring, sedangkan Putu PA dibekuk di Pantai Masceti Blahbatuh. Saat ditangkap, mereka sempat mengelak serta membuang barang bukti. Namun setelah barang bukti ditemukan, mereka akhirnya mengakui jika barang haram itu adalah pesanannya dan akan diguanakan untuk konsumsi sendiri. “Sebagai barang bukti, petugas menyita masing-masing satu paket hemat sabu-sabu, yang akaan dikonsumsinya sendiri,” terangnya.
Namun, dalam pengembangannya, jejaring distribusi narkoba ini sulit ditelusuri. Karena tersangka mengaku jika mereka mendapati barang haram itu dari seseorang yang mengaku penghuni LP Kerobokan. Mereka membeli dengan cara transper uang tanpa mengetahui indentitas sang bandar. “Namun, dari cara pemesanan, kami yakini kedua tersangka memesan barang ini di tempat berbeda,” tambahnya.
Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh
tim penyidik. Meskipun sebagai pemakai, tersangka tetap menjalani proses hukum. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ancamannya, minimal empat tahun penjara,” tegasnya. ata