BALI TRIBUNE - Hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) diplenokan oleh KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (19/4), ribuan pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terkoreksi. Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya, Jumat (20/4), menyatakan, pentepan DPT Pilgub Bali 2018 telah melalui beberapa kali proses pemutakhiran yang panjang sejak awal tahun 2018 ini.
Sumber data awal yang digunakan adalah DPHS (Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi) antara DPT Pilkada 2015 dengan DP4 dari Kemendagri. Data dalam DPHS yakni sebanyak 235.717 pemilih tersebut diturunkan setiap desa/kelurahan untuk pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sehingga dibentuk 499 TPS. Hasil pemetaan ini diuploud kembali ke KPU RI sebelum akhirnya didownload kembali untuk pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebanyak 227.722 pemilih hasil coklit yang sebelumnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kembali diturunkan ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sehingga diperoleh 226.083 pemilih.
“DPHS kembali kami teliti untuk melacak pemilih ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat. Bahkan kami menggunakan Sidalih (Sistem Data Pemilih) agar tidak manual sehingga lebih akurat dan kembali ditemukan adanya pemilih ganda, sehingga dari DPHS tetap berproses untuk dimutakhirkan lagi dari 12 April hingga 18 April dan ada pergerakan data dari DPS hingga ditetapkan menjadi DPT,” papar Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya.
Jumlah pemilih dari hasil pemutakhiran DPSHP hingga menjadi DPT menurutnya terkoreksi kembali sebanyak 432 pemilih sehingga ditetapkan 225.651 pemilih dalam DPT Pilgub Bali 2018. Menurutnya, DPT Pilgub Bali 2018 kali ini tidak seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya yang menunjukkan perbedaan jumlah pemilih yang signifikan. “Menariknya pada pemilihan sebelum-sebelumnya terpautnya cukup banyak hingga lima ribuan pemilih, namun dibandingkan dengan DPT Pilkada 2015 yang berjumlah 225.386 pemilih, hanya terpaut 265 pemilih atau sebanyak 225.651 pemilih pada Pilgub Bali 2018 ini,” ungkapnya.
Namun, kendati pemilih sudah masuk dalam DPT tetapi saat hari pemungutan suara 27 Juni mendatang tidak menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP di TPS maka dipastikannya tidak akan bisa memberikan hak suaranya. Saat coklit sebelumnya, pihaknya mengaku menemukan 2.787 pemilih potensial tanpa E-KTP maupun Surat Keterangan Perekaman E-KTP dan telah dikordinasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana untuk ditindaklanjuti salah satunya dengan perekaman. “Rabu (18/4) atau H-1 Pleno DPT masih tersisa 850 orang belum melakukan perekaman E-KTP,” ungkapnya.
Kendati tidak terdaftar di DPT, namun bagi pemilih yang identitasnya sudah masuk dalam data based kependudukan Adminduk Kemendagri maka bisa dikeluarkan surat keterangan, sehingga pemilih yang tercecer tetap bisa memberikan hak suaranya saat pencoblosan di TPS. “Kami akan berkordinasi dengan Disdukcapil Jembrana terkait hal ini, karena masih ada waktu sampai H-1 pemungutan suara. Tapi asal mendapatkan Formulir Pemberitahuan C6 pasti masuk DPT, tapi kalau belum masuk DPT namun terdaftar pada Databased Kependudukan Adminduk Kemendagri dan bisa menunjukkan Suket maka tetap boleh memili,” jelasnya.
Kini pihaknya kembali mengecek DPT yang telah ditetapkan untuk menemukan adanya pemilih ganda sesuai permintaan dari Panwaslu saat Rapat Pleno Penetapan DPT. “DPT memeng tidak bisa diubah, tapi kalau ada pemilih ganda maka akan ditandai dan diturunkan kembali ke desa, sehingga namanya dicoret di salah satu TPS,” ungkapnya.