Baru Delapan Desa Terima SK Hak Pengelolaan Hutan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 24 April 2018 15:02
Agung Samudra - Bali Tribune
Bupati
SERAHKAN SK - Bupati Jembrana I Putu Artha serahkan SK HPH Desa kepada delapan perbekel yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan hutan, Senin (23/4).

BALI TRIBUNE - Kendati belasan desa yang wilayahnya masuk sebagai penyanding hutan di Jembrana telah mengajukan permohonan untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan (HPH) Desa, namun saat ini belum seluruhnya memperoleh Surat Keterangan HPH Desa  tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Perbekel Pulukan, Pekutatan Senin (23/4), Bupati Jembrana, I Putu Artha bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani baru menyerahkan SK HPH Desa kepada delapan Perbekel yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan hutan.

Dari delapan desa yang menerima SK HPH Desa tersebut, terbanyak dan terluas diperoleh oleh kecamatan Pekutatan yakni sebanyak 3 desa dengan luas total 1.727 hektar. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kecamatan Negara yakni hanya satu desa dengan luas 104 hektar. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mengatakan ke delapan desa penyanding hutan yang menerima SK HPH Desa tersebut masing-masing tiga desa di Kecamatan Pekutatan yakni Desa Pengeragoan seluas 1.325 hektar, Desa Pulukan seluas 201 hektar dan Desa Medewi seluas 199 hektar, dua desa di Kecamatan Mendoyo yakni Desa Yeh Sumbul dengan seluas 210 hektar dan Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 122 hektar. Satu desa di Kecamatan Negara yakni Desa Berambang seluas 104 hektar serta dua desa di Kecamatan Melaya yakni Desa Tukadaya Melaya seluas 299 Hektar dan Manistutu 102 hektar.

Pihaknya berharap delapan desa yang telah memperoleh SK HPH Desa ini bisa bertanggungjawab terhadap kelestarian kawasan hutan diwilayahnya masing-masing dan menjalankan fungsi sosial dan ekonomi dari kawasan hutan yang dikelola.

Bupati Jembrana I Putu Artha menyebutkan di Jembrana ada 18 desa penyanding hutan yang telah mengajukan SK HPH Desa, namun saat ini baru diberikan kepada delapan desa. Pihaknya pun berharap  permohonan HPH 10 desa lainnya bisa segera diproses. Dengan di serahkannya SK HPH Desa kepada delapan desa tersebut diharapkannya bisa memberikan pergerakan terhadap ekonomi mikro yang ada di desa. Bupati Artha juga berpesan kepada masyarakat di delapan desa yang telah menerima SK HPH Desa agar tidak lupa dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Perbekel Pulukan I Wayan Armawa mengatakan setelah desanya memperoleh HPD Desa bersama tujuh desa lainnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali, pihaknya terlebih dahulua akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya berharap desa yang memperoleh HPD Desa ini juga mendapat pendampingan dari instansi terkait sehingga pengelolaan hutan yang juga melibatkan partisipasi masyarakat bisa benar-benar mensejahterakan masyarakat setempat.