Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Stop Operasional GrabCar UberTaksi dan Go Car di Bali

I Ketut Artika
I Ketut Artika

Denpasar, Bali Tribune.

Dalam pembahasan tentang keberadaan aplikasi Online pada layanan angkutan umum di Bali pasca terbitnya Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam rapat terbatas di Kantor Dishub Denpasar, Kamis (26/6) dengan tegas menghentikan operasional Grab Car, Uber Taksi, termasuk juga Go Car di seluruh wilayah Provinsi Bali. "Dasar pelarangan operasional Grab Car, Uber Taksi, dan Go Car di seluruh wilayah Bali selain PM No. 32 juga merujuk pada SK Gubernur Bali No. 551/2783/DPIK tertanggal 26 Februari 2016 yang telah lebih dulu keluar," tegas I Ketut Artika, Kepala Dinas Perhubungan Bali di hadapan para peserta rapat yang hadir.

Sikap tegas Kadishub diambil karena secara legal ternyata ketiga perusahaan berbasis aplikasi itu tidak memiliki ijin usaha sebagai perusahaan yang berdomisili usaha di Bali. "Selama ini perusahaan aplikasi ini  bertindak sebagai perusahaan angkutan umum, padahal ini tidak dibenarkan dan itu diatur dalam Keputusan Menteri, disamping juga tidak memiliki ijin usaha di Bali layaknya sebuah badan usaha," katanya.

Menurutnya, jika merujuk pada aturan yang ada, banyak sekali aturan yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi yang beroperasi layaknya angkutan umum seperti merekrut pegawai, menetapkan tarif besaran penghasilan pengemudi, tidak adanya ijin usaha didaerah. "Padahal mereka sudah diberi waktu hingga tanggal 31 Mei 2016 untuk melengkapi ijin usahanya, namun sepertinya mereka berkelit," ucapnya.

Padahal katanya kesempatan untuk melegalkan usahanya lantas bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang ada tidak dilakukan. "Fakta yang kami temukan dilapangan, legalitas usaha tidak ada, tidak ada alamat tetap, selalu berpindah hingga menyulitkan kami dalam berkordinasi, pemasangan iklan, perekrutan pengemudi melalui internet, pemasangan iklan penjualan mobil beserta ijin pariwisata atau sewa," tuturnya.

Disamping itu ia juga menunjukkan surat pernyataan dari Organda Bali No. 240 Mei  Tahun 2016 perihal larangan Uber Taksi dan Grab Car beroperasi di Bali. "Intinya dalam surat ini kedua perusahaan aplikasi ini dilarang beroperasi di Bali, bahkan yang hadir dalam rapat kala itu hanya Grab Car, sedangkan Uber Taksi tidak bisa hadir dengan alasan ada diluar kota," jelas Kadishub.

Kendati PM No. 32 telah terbit, namun masih ada waktu enam bulan kedepan hingga Oktober 2016 bagi perusahaan layanan aplikasi ini untuk mengurus lagalitasnya. Bahkan secara rinci baik Kadishub maupun Kabid Perhubungan Darat Standly J. Suwandhi yang juga hadir mendampingi Kadishub juga meminta Komitmen dari ketiga perusahaan aplikasi ini untuk membuat pernyataan menghentikan semua operasionalnya di Bali.

Namun tampaknya apa yang dijelaskan Kadishub ataupun Kabid Perhubungan Darat tidak dipahami oleh perwakilan ketiga perusahaan itu alias gagal paham. Ketiganya selalu mencari celah untuk melegalkan usaha mereka yang jelas jelas tidak memiliki ijin. Seperti yang dikatakan Tedy Irianto, kuasa hukum Grab Car, ia yang dianggap paham atas persoalan yang terjadi, rupanya berusaha mencari celah agar dalam kurun waktu enam bulan kedepan, perusahaan perusahaan aplikasi ini masih bisa beroperasi. Anehnya, justru ia mempertanyakan dasar hukum SK yang dikeluarkan Gubernur Bali. "Kami pertanyakan dasar hukum SK yang dikeluarkan Gubernur Bali, padahal perusahaan secara nasional telah memiliki ijin," ucapnya berkilah.

Ia beranggapan jika telah memiliki ijin di pusat, otomatis bisa beroperasi di daerah, tanpa harus memiliki ijin operasional di daerah.  Lantas ia mengungkapkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa koperasi transportasi yang ada di Bali. "Kami secara legal telah bekerja sama dengan beberapa koperasi transportasi yang ada di Bali, salah satunya "Koperasi Wahana Darma" milik Organda Bali," ungkapnya.

Tedy yang begitu getol mencari beribu alasan alias mencari celah agar GrabCar, Uber Taksi, bahkan Go Car bisa beroperasi selama enam bulan kedepan ini tidak henti hentinya berusaha menekan Kadishub yang tidak bergeming dengan keputusannya agar memberikan toleransi, bahkan dengan nada sedikit mengancam ia menyatakan, jika para pengemudi GrabCar akan melakukan demo besar besaran. "Kami tidak bisa menahan jika para pengemudi akan melakukan demo, karena selama ini kami berusaha untuk meredamnya," katanya membela diri.

Bahkan ia dengan sombongnya menyatakan, jika pihaknya telah memberikan kontribusi di sektor pariwisata dengan membawa turis untuk datang ke Bali. "Kami juga memberikan kontribusi dengan mendatangkan turis yang menggunakan aplikasi kami," katanya.

Anehnya, meski telah diberi penjelasan baik dari Dishub, Kepolisian, Dinas Perizinan Provinsi, Biro Hukum Pemprov, tetap saja ketiga pengacara ini pikir pikir ketika dimintakan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menghentikan operasionalnya di Bali dengan berdalih, jika mereka mesti berkordinasi dulu dengan kantor pusat. "Kami harus menginformasikan dulu ke pusat tentang komitmen itu, karena dasar hukumnya yang kurang jelas," kata Tedy lagi.

Kendati demikian, Kadishub masih memberikan waktu untuk menyerahkan surat pernyataan dari ketiga perusahaan aplikasi ini hingga awal Juni, atau tepatnya tanggal 1 Juni 2016 batas akhir diserahkan surat pernyataan. "Kita telah sepakat, tanggal 1 Juni 2016 batas akhir diserahkannya surat pernyataan itu sebagai bentuk komitmen," tutup Artika.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.