Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Banjar Pule Protes Bangunan Los untuk Pedagang Tetap

DIPROTES - Bangunan los untuk pedagang yang mengundang protes warga.

BALI TRIBUNE - Masyarakat Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli, menyampaikan  protes terhadap kebijakan pengelola Para Kidul yang memanfaatkan bangunan los dekat pura Melanting untuk pedagang tetap. Padahal sebelum pembangunan los telah disepakati bangunan tersebut bukan untuk pedagang tetap atau tempat menaruh barang dagangan.

Hal tersebut disampaikan Klian Adat Banjar Pule I Made Sukadana, Rabu (20/6). Menurut I Made Sukadana, sebelum los tersebut dibangun diawali dengan upaya koordinasi lewat pertemuan antara pemerintah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan tokoh masyarakat Banjar Pule. Dalam pertemuan itu disepakati dibangunnya los, dengan syarat  pemanfaatkan los bukan untuk pedagang tetap atau untuk tempat penitipan barang. Selain itu sewaktu- waktu banguan los bisa dimanfaatkan  krama adat banjar Pule saat dilangsungkanya kegiatan yadnya. “Justru sekarang bangunan los untuk pedagang tetap dan sekaligus pula untuk tempat penitipan barang,” ujarnya.

Adanya pembiaran dari pengelola pasar menimbulkan kesan kumuh  pasar. Untuk itu ia mendesak pengelola pasar segera melakukan penertiban pedagang. “Harusnya pengelolaan sesuai dengan dengan perencanaan.  Kami minta agar pedagang diatur, tidak sampai memenuhi jalan. Ketika kami ada upacara atau kegiatan akses jalan susah,” keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pasar Kidul Bangli Jro Sabda Negara menyampaikan, memang perencaan los tersebut untuk pedagang canang, namun dalam pelaksanaan pedagang canang membandel dan mencari tempat sendiri-sendiri. Kemudian karena pembangunan/renovasi pasar pasca kebakaran belum selesai, belum semua pedagang tertampung. “Tempat belum memadai, kalau renovasi sudah rampung pedagang yang menempati los dekat Pura Melanting tersebut akan kami tarik,” sebutnya seraya mengatakan bila pasar sudah bagus penataan pedagang akan lebih mudah.

Diakui bila saat ini pedagang tersebut dipindahkan, justru akan menimbulkan persoalan lantaran belum ada tempat lain yang memadai. “Yang perlu dikejar saat ini adalah pembangunan pasar, masalah pedagang bisa diatur nantinya,” jelasnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.