Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPD Bali Gelontorkan KUR Rp 305 Miliar

BPD
GATHERING - Direktur Utama BPD Bali, I Made Sudja (udeng putih) saat acara media gathering di kantor BPD Bali, Selasa (31/5)

Denpasar, Bali Tribune

Sebagai bank daerah yang memiliki total aset Rp 19,5 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada tahun ini akan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 9 persen. Menurut Direktur Utama BPD Bali, I Made Sudja KUR yang dianggarkan sebesar Rp 305 miliar yakni untuk kredit mikro Rp 10 miliar sedangkan kredit ritel sebesar Rp 295 miliar.

Dia menyatakan KUR BPD Bali rencananya akan disalurkan pada Juni 2016 mendatang. Sudja menyebutkan maksimal penyaluran KUR mikro senilai Rp 25 juta dan ritel Rp 500 juta. “Dalam upaya peningkatan kredit BPD Bali akan menyalurkan KUR,” sebutnya disela-sela gathering bersama awak media di kantor BPD Bali, Denpasar, Selasa (31/5).

Lebih lanjut pihaknya menyatakan bahwa BPD Bali telah menyusun rencana bisnis bank tahun 2016 diantara telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPD Bali tahun ini menargetkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 14 persen dengan komposisi giro 19 persen, tabungan sebesar 41 persen dan deposito 40 persen. Sedangkan target untuk pertumbuhan kredit sebesar 12 persen dengan komposisi fortofolio produktif dan konsumtif 42,5 persen, 57,5 persen.

“Dengan rasio-rasio keuangan CAR (risiko kredit, pasar, operasional) 25,43 persen. NPL atau kredit bermasalah 1,54 persen. ROE (imbal hasil ekuitas) 19,39 persen. Sedangkan ROA (imbal hasil aset) 3,25 persen. BOPO (beban operasional/pendapatan operasional) 71,38 persen dan LDR (kredit/dana pihak ketiga) 95,54 persen,” papar Sudja.

Ditambahkannya tahun ini BPD Bali juga menentukan arah kebijakan transformasi BPD seluruh Indonesia. Terkait arah kebijakan bank tersebut terdapat 5 hal yang wajib dilakukan diantaranya pertama, penguatan ketahanan kelembagaan. Kebijakan ini dikatakannya dapat dilakukan dengan beberapa hal yaitu meningkatkan kualitas governance, risk management dan compliance.

“Selain itu menjaga rasio kecukupan modal bank minimal 18 persen. Pengendalian non performing loan (NPL gross) maksimal 2 persen. Menjaga rentabilitas bank dengan ROA minimal 2,5 persen, ROE minimal 18 persen, BOPO maksimal 72 persen, dan NIM minimal 6,5 persen,” terangnya.

Kedua, kemampuan sebagai agent of regional development yakni dengan meningkatkan pembiayaan kredit UMKM sebesar 37,5 persen dari total kredit dan meningkatkan peran ALCO untuk menjaga arah pembangunan bank. Ketiga, peningkatan akses layanan dan produk diantaranya melakukan perluasan jaringan kantor, membuka layanan CDM, penambahan kas mobil dan relokasi jaringan kantor yang kurang strategis.

Keempat disebutkan Sudja yaitu penguatan organisasi dan sumber daya manusia dan kelima, penguatan teknologi informasi. “Yakni dengan penguatan infrastruktur dan kualitas SDM IT. Membangun sinergi pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.