Polda Bali Menang Praperadilan Atas Bos Hotel | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 15 Januari 2025
Diposting : 19 September 2018 11:09
Redaksi - Bali Tribune
sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Jakarta Selatan
BALI TRIBUNE - Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh seorang bos hotel di wilayah Kuta, Hartono Karjadi terhadap termohon satu Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dan termohon dua Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo berakhir dengan kemenangan pihak kepolisian Polda Bali. Sebab dalam amar putusan hakim Kartim, SH., M. Hum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/9) lalu menolak semua permohonan pemohon.
 
Hartono Karjadi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dihadiri Kombes Pol Reinhard Silitonga, SH, AKBP Siswo Yuwono, SH dan Pembina Syahrir, SH. Sedangkan tim kuasa hukum dari Polda Bali dihadiri Pembina I I Wayan Kota, SH, Kompol I Ketut Soma, SH, Kompol Wisnawa Adiputra, SIk IPTU Zulfi, SH dan Suherman Prayudi, S.S.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk., MSi yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa sidang praperadilan yang dilakukan Hartono dimenangkan oleh pihak Polda Bali. "Iya, benar. Polda Bali menang dalam praperadilan itu," ungkapnya. ray