Dilema Kepala Daerah | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 21 September 2018 09:36
Mohammad S. Gawi - Bali Tribune
Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Demokrasi elektoral yang bergeliat sejak Pilkada dan Pilpres langsung, telah membawa hawa baru dalam iklim politik Indonesia. Persaingan merebut perhatian pemilih demikian panas dengan berbagai manuver dan strategi. Tujuannya hanya satu: agar menang dalam pemilihan.
 
Pada tahapan awal fase Pilpres, rivalitas antar pasangan calon sudah mulai menajam. Langkah pertama adalah dengan menggelar kekuatan tim pemenangan. Juru bicara (Jubir) yang ditunjuk masing-masing tim pemengan, memiliki kekuatan bervariasi. Ada pakar dari berbagai disiplin ilmu, ada juga figur publik yang dikenal jago ngotot. Jubir dengan kualifikasi terakhir ini, tidak untuk memunculkan kualitas dialog, namun lebih kepada perdebatan tak terpola untuk menciptakan hawa panas di seputar panggung.
 
Sasaran dialog model begini biasanya ditujukan kepada pemilih dengan tingkat pendidikan rendah karena yang akan dinikmati adalah gestur para jubir yang galak, suara yang lantang sambil membentak-bentak dan dengan ekspresi sangar untuk menundukkan lawan.
 
Di dunia publistik dan periklanan: narasi, aksi dan ekspresi yang dibutuhkan tidak hanya rasional, santun dan memikat, namun juga menggelegar, irasional dan menggebrak. Tujuannya, untuk melekatkan ingatan pemilih dengan figur yang mau 'dijual'.  Meski tanpa menunjuk siapa jubir dari kedua kubu yang termasuk kategori ini, namun publik sudah pasti tahu siapa mereka.
 
Rivalitas lain adalah memviralkan elit-elit pengganda suara yang menjadi pendukung masing-masing kubu. Viralnya berita tentang dukungan puluhan Kepala Daerah kepada kedua kubu paslon, yang terus digoreng media, menunjukan bahwa para kandidat berharap banyak kepada elit politik daerah untuk menaikkan elektabilitas masing-masing. Padahal, dalam alam demokrasi yang kian nyata, pimpinan formal seperti Kepala Daerah belum tentu menarik gerbong massa di daerahnya secara lebih memadai.
 
Justru lebih efektif menjadikan pimpinan informal seperti Kepala Suku, Ketua Adat, atau raja pada masyarakat paternalistik, lebih berpotensi menarik pengikut kepada pilihan politiknya.
 
Itulah sebabnya, ketika media massa yang terkesan secara masif memviralkan dukungan kepala daerah kepada Paslon Capres-Cawapres, sesungguhnya ikut masuk masuk dalam lipatan politik elitis yang tidak efektif.
 
Keterlibatan Anis Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada Jawa Tengah yang berakhir dengan kegagalan Sudirman Said, menjadi bukti bahwa strategi yang elitis tidak banyak membawa pengaruh pada tingkat elektabilitas. Demikian juga yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon Capres-Cawapres dari kubu Jokowi-Ma'ruf dengan memanfaatkan media.
 
Bahkan, pelibatan Kepala Daerah ke dalam Tim Pemengan Capres-Cawapres, meski tidak melanggar hukum, namun tidak etis. Apalagi jika diselami lebih jauh efek politisnya bagi Kepala Daerah untuk membangun daerahnya masing-masing. Dikhawatirkan masyarakat daerah menjadi terbelah karena Kepala Daerahnya bekerja aktif untuk mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres.
 
Pendapat Dosen Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franky Budi Hardiman bisa menjadi masukan. Kata dia, tidak etis seorang kepala daerah menjadi anggota tim pemenangan dalam pilpres. Sebab, menurutnya, itu bisa menciptakan konflik kepentingan.
 
“Di satu sisi dia harusnya melayani seluruh publik, tapi di sisi lain dia harus memenangkan sebuah partai. Bagaimanapun dia memihak. Nah, di situ letak persoalannya,” kata Franky kepada pers.
 
Tak cuma itu, menurut Franky, keputusan kedua kubu melibatkan kepala daerah sebagai tim pemenangan dapat menciptakan konflik horizontal di tataran publik. Sebab, setiap kepala daerah akan membawa pengaruh jabatannya untuk menarik dukungan massa. Di situlah tarik-menarik akan terjadi dan efeknya menjadi konflik yang meluas di tataran publik.
 
Dalam hal ini, menurut Franky, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah mengetatkan peraturan bagi kepala daerah menjadi tim sukses atau kepala daerah yang bersangkutan mengundurkan diri.