Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi 27 Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dibekuk

PERAGAAN - Tersangka Muhammad Rohman memperagakan cara mencuri sepeda motor disaksikan oleh Kompol Adnan Pandibu dan Iptu Aji Yoga Sekar.

BALI TRIBUNE - Seorang redisvis kasus narkoba bernama Muhammad Rohman (26) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Raya Gerogak Tabanan, Minggu (30/9) malam. Ia melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 27 unit yang tersebar di wilayah Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai jenis.  Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu, SIk didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Aji Yoga Sekar siang kemarin menerangkan penangkapan pelaku asal Jember, Jawa Timur ini setelah menindaklanjuti tiga laporan berbeda yang masuk di Polsek Denpasar Barat terkait pencurian sepeda motor. Laporan terakhir terkait kehilangan sepeda motor sesuai nomor laporan polisi; LP/496/IX/2018/Bali/Rseta Dps/Sek Denbar dilaporkan oleh warga bernama I Putu Suniasa (36). Dari keterangan korban, motor DK 2201 AAU hilang saat bertandang ke Lapangan Lumintang, Denpasar Barat, Rabu (19/9) malam. Motor keluaran tahun 2004 itu diembat pelaku saat parkir di depan SMPN 10 Lumintang. "Atas dasar laporan itu kita melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelakunya. Hasilnya, kita menduga pelakunya sama dengan laporan kehilangan motor sebelumnya," ungkapnya di Mapolsek Denpasar Barat kemarin. Penyelidikan diintensifkan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di seputaran TKP. Petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku yang memiliki ciri-ciri sama dengan aksi pencurian lainnya. Setelah sepekan lebih menganalisa dan diperkuat bukti petunjuk lainnya, anggota akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. Kemudian dilakukan pelacakan tempat tinggalnya namun pelaku sudah bergerak menuju Tabanan sehingga dilakukan pengejaran dan dibekuk di Jalan Raya Gerokgak, tepatnya di simpang Tabanan. "Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian kita rapatkan ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Adnan. Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil motor milik korban menggunakan kunci leter T hasil modifikasinya. Dalam melakukan pencurian dilakukan sendiri dan hanya memakan waktu tak kurang dari satu menit. Pelaku tercatat merupakan residivis kasus narkotika di Jember ini setelah menghirup udara bebas setahun lalu langsung datang ke Bali dan melakukan pencurian. Semenjak 1 tahun lalu berada di Bali, pelaku sudah berhasil menggasak 27 motor di wilayah Denpasar dan Badung. "Totalnya ada 27 TKP yang tersebar di dua wilayah. Ada juga laporannya masuk di Polsek lain dan juga Polresta Denpasar. Ini yang masih kita koordinasikan lagi. Untuk barang bukti yang diamankan ada 6 unit motor hasil curian yang kita amankan dari pelaku dan penadah," urainya. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua orang penadah masing-masing bernama Whasis (31) dan Jhony (35). Penadah Whasis pernah membeli satu motor dari pelaku seharga Rp2 juta. Sementara, penadah Jhony pernah membeli 15 unit motor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangam pelaku prihal lokasi dan juga barang bikti motor. "Semuanya masih kita dalami keterangan mereka. Ada sekitar 21 motor masih belum ditemukan. Ini yang kita dalami," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. Pelaku Muhammad Rohman dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan ancaman 5 tahun penjara. Sementara dua pendah dijerat Pasal 480 KUHP tentang turut serta.

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.