Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paradok PAD Bali

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Di ruang sidang paripurna DPRD Bali 9 Oktober lalu, anggota Fraksi Partai Demokrat, I Komang Nova Sewi Putra memaparkan, PAD Bali cenderung stagnan, tidak menunjukan pertumbuhan  dari tahun ke tahun lantaran kondisi fiskal sangan rendah.Pemaparan ini selain untuk menghentak Gubernur dan jajarannya di Bali agar bekerja extra keras membuka 'ladang' fiskal baru, juga membuka cakrawala bagi masyarakat, terutama para aktivis agar tahu mengapa pemerintah Bali sering kesulitan mendapatkan sumber pembiayaan demi akselerasi pembangunan Bali. Dalam pandangan awam, Bali dengan kemilau wisata dan gemerencing dollar sudah sangat memadai bagi pemerintah untuk menjawab seluruh kebutuhan pembangunan. Padahal, seperti kita tahu, penerimaan PAD dalam APBD Bali 2018 ditargetkan sebesar Rp 3,317 Triliun. Target ini malah mengalami kemunduran dibanding tahun sebelumnya (2017) yakni sebesar Rp. 3.413 Triliun. Turun Rp 96 miliar (2,81 persen).Ini fakta sekaligus paradok bagi Bali, yang selama ini menyilau pandangan masyarakat bahwa geliat pembangunan di tanah dewata ini sudah melayang tinggi dan ketergantungan pada APBN sudah tak ada. Biarlah paradok itu tumbuh secara alamiah dan diharapkan sebagai cimeti untuk memacu laju roda pembangunan, namun tidak membuat kita terlena. Bahwa menurunnya target PAD Bali 2018 ini dapat dipertang gungjawabkan secara rasional oleh pemerintah, seperti halnya di daerah lain yakni bahwa salah satu penyebab kuncinya adalah karena adanya perbaikan pelayanan publik seperti penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pada sejumlah layanan publik, namun kita tak boleh berhenti di situ.Akan tetapi, sebagaimana di Provinsi Kimantan Timur misalnya, PAD bumi timur Borneo itu selalu melampaui target. Tahun 2017 misalnya PAD Kaltim ditargetkan sebesar Rp 3,987 triliun, namun pencapaiannya sebesar Rp. 4, 167 Triliun. Mengapa pertumbuhan PAD Bali stagnan? Selain karena terjadinya perbaikan layanan publik yang berkonsekuensi kepada terpangkasnya sejumlah sumber pendapatan, juga yang paling dominan adalah rendahnya kondisi fiskal. Meski industri pariwisata Bali terus tumbuh dan menjadi andalan, namun tidak disangga oleh sektor lain secara memadai sehingga pertumbuhan PAD menjadi stagnan. Selama ini, konstruksi PAD Bali diperoleh dari Pajak Daerah 21%,  Retribusi Daerah 48%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4%, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, 27%.Seperti kita tahu bersama, PAD merupakan salah satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999. Berdasarkan ketentuan itu, dapat disimpulkan bahwa  PAD adalah sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Pengertian PAD berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Itu artinya, PAD suatu daerah dapat dibaca sebagai representasi wajah pembangunan dan tingkat kemandirian daerah dalam membangun. Dengan demikian, seharusnya Bali yang dalam performanya menjadi aset nasional di mata dunia, mesti secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap APBN. Bagaimana strategi meningkatkan PAD? Kiranya Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali dapat melakukan langkah-langka sebagai berikut: Pertama, Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Pemda harus mulai mengembangkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan Pajak Daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan yang diajukan sebagai strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit kinerjanya. Kedua, mengembangkan Kerjasama dalam menggali PAD. Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, akan dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi maupun ekstensifikasi retribusi dan Pajak Daerah. Ketiga: Pembentukan Perseroan Daerah. Strategi ini dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama mengarah pada pembentukan berbagai perseroan Daerah serta merevitalisasi badan usaha Daerah yang sudah ada. Keempat, menerbitan Obligasi dan Pinjaman Daerah. Disamping strategi konvensional pemungutan retribusi dan Pajak Daerah, kemampuan keuangan Daerah akan dikembangkan melalui bursa obligasi Daerah (Municipal Bond). Catatan ini hanya menjadi panduan, tetapi kreatovitas pemerintah daetah dan kualitas sistem pengawasan, yang menentukan hasil akhir. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.