Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penampar Petugas Imigrasi Disidangkan

Auj-E Taqaddas tampak masih marah-marah hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/12).

BALI TRIBUNE - Aksi ringan tangan yang dilakukan Auj-E Taqaddas dengan menampar seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ternyata bergulir sampai meja hijau. Perempuan berusia 43 tahun asal Inggris ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/12). Saat duduk sebagai pesakitan di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti di bidang kedokteran itu hanya didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke Inggris. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, terdakwa Auj-E Taqaddas didakwa Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Prilaku terdakwa dalam persidangan sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, seusai mendengar pembacaan surat dakwan, terdakwa beberapa kali menginterupsi penjelasan Hakim Esthar Oktavi. Bukannya menanggapi isi dakwaan JPU, terdakwa malah protes terkait paspornya yang disita pihak JPU dan mempersoalkan ketidakhadiran para saksi. Dia meminta paspornya dikembalikan dengan alasan agar bisa mengurus administrasi selama di Indonesia. Namun, pimpinan sidang meminta urusan itu dikoordinasikan dengan JPU. "Koordinasi ke jaksa," perintah Hakim Esthar Oktavi. Jaksa Triarta kemudian menjelaskan, paspor itu masih disita kerena menjadi alat bukti persidangan. Hal itu membuat terdakwa tambah protes. Bahkan dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day dan Novita Riama, bergantian memberikan penjelasan. Tapi terdakwa terus protes. Hakim Angeliky kembali memberikan penjelasan kepada terdakwa. Namun terdakwa ngotot dan merasa berhak untuk berbicara. "Nanti ada waktunya saat pembuktian," tukas Hakim Angeliky yang disusul dengan ketukan palu oleh ketua hakim untuk mengakhiri jalannya sidang. Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Itu terungkap saat terdakwa menjalani pemeriksaan di konter 20. Singkat cerita, saksi yang juga petugas konter saat itu, Bima, mengarahkan terdakwa ke ruang pemeriksaan. Di depan ruang pemeriksaan, saksi Bima menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi Andhika Rahmad Santoso. Dan saat itu, terdakwa sudah dalam kondisi marah-marah. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Asisten Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat itu juga terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan, langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.